JAKARTA – Hari Kartini yang jatuh tepat pada 21 April kemarin bukan sekadar peringatan seremonial untuk mengenakan kebaya atau merayakan emansipasi perempuan di ruang publik. Bagi jutaan perempuan yang bekerja di sektor domestik, Kartini tahun ini membawa nafas harapan baru. Isu Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menyeruak ke permukaan. Tidak hanya sebagai agenda legislatif, tetapi sebagai simbol perjuangan martabat manusia yang telah tertunda selama hampir dua dekade.
Banyak pihak menilai, jika RUU ini berhasil disahkan, ia akan menjadi “kado” terindah dan paling substantif bagi bangsa Indonesia—sebuah bukti nyata bahwa semangat Kartini tentang kesetaraan dan martabat masih hidup dalam kebijakan negara modern.
Menjemput Martabat Yang Terabaikan
Selama ini, Pekerja Rumah Tangga (PRT) sering kali terjebak dalam ruang “abu-abu.” Ia bekerja di sektor informal, di dalam pintu rumah yang tertutup, jauh dari jangkauan perlindungan hukum ketenagakerjaan konvensional. Mereka bukanlah “pembantu” atau “asisten” yang bisa di atur semena-mena oleh pemberi kerja. Mereka adalah pekerja yang menopang roda kehidupan rumah tangga, yang memungkinkan anggota keluarga lainnya bekerja, belajar, dan berkarya.
Data menunjukkan bahwa mayoritas PRT di Indonesia adalah perempuan, banyak di antaranya datang dari latar belakang ekonomi lemah dan pendidikan rendah. Kerentanan ini sering dieksploitasi. Laporan mengenai kekerasan fisik, pelecehan seksual, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga tidak di bayarnya upah, adalah realitas pahit yang terus berulang.
“Kartini dulu berjuang agar perempuan bisa sekolah dan tidak terkungkung oleh tradisi yang mengekang. Hari ini, perjuangan kita adalah memastikan perempuan yang bekerja di sektor domestik tidak terkungkung oleh perbudakan modern”. Ujar salah satu aktivis hak perempuan dalam aksi damai di depan gedung DPR menyambut Hari Kartini.
Mengapa RUU PPRT Adalah Kebutuhan Mendesak
Pemerintah dan DPR telah menyimpan draf RUU PPRT di dalam “lemari legislasi” sejak 2004. Penundaan yang berlangsung selama 20 tahun ini bukan hanya masalah administratif, melainkan masalah ketiadaan kemauan politik (political will). Berbagai alasan di kemukakan, mulai dari kekhawatiran akan campur tangan negara di ranah privat (rumah tangga), hingga resistensi dari kelompok yang menganggap PRT hanyalah relasi kekeluargaan.
Padahal, secara sosiologis dan ekonomi, relasi PRT dan pemberi kerja adalah hubungan kerja profesional. Ada tenaga yang di berikan, dan ada upah yang di harapkan. Tanpa payung hukum yang jelas, posisi tawar PRT menjadi sangat lemah.
Dengan adanya RUU PPRT, negara hadir untuk:
-
Mengatur Kontrak Kerja: Menjamin adanya kesepakatan tertulis mengenai hak dan kewajiban.
-
Standarisasi Upah dan Waktu Istirahat: Memastikan pekerja mendapatkan hak untuk beristirahat dan upah yang layak.
-
Mekanisme Penyelesaian Sengketa: Menyediakan jalur hukum jika terjadi kekerasan atau wanprestasi, tanpa harus takut di kriminalisasi.
-
Perlindungan Sosial: Membuka akses bagi PRT untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Relevansi Kartini Dalam Konteks Pekerja Domestik Dan RUU PPRT
Spirit Kartini adalah tentang memanusiakan manusia. Kartini percaya bahwa perempuan memiliki kapasitas untuk maju jika di berikan akses dan kesempatan. Dalam konteks PRT, “akses” yang di maksud adalah akses terhadap keadilan.
Kita sering melupakan bahwa keberhasilan para perempuan karier, akademisi, dan pejabat publik di Indonesia sering kali di mungkinkan oleh dukungan tak terlihat dari para PRT. Membiarkan sektor ini tanpa perlindungan hukum sama saja dengan melanggengkan sistem yang tidak adil bagi perempuan lainnya.
Oleh karena itu, mengesahkan RUU PPRT bukan sekadar memenuhi tuntutan buruh. Tetapi juga merupakan kewajiban moral untuk menghormati nilai-nilai yang di perjuangkan Kartini: keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan.
“Bagi mereka yang masih meragukan urgensi RUU PPRT, lihatlah bagaimana jutaan perempuan di rumah-rumah kita bekerja tanpa kepastian. Kemerdekaan mereka adalah kemerdekaan kita semua.”
Harapan Baru RUU PPRT Di Masa Depan
Tahun 2026 menjadi tahun di mana kesadaran publik terhadap hak-hak pekerja domestik mencapai titik tertinggi. Media sosial dan kampanye digital telah berhasil menggeser stigma. Jika dulu PRT di anggap sebagai profesi yang “tidak perlu diatur,” kini masyarakat mulai sadar bahwa profesi ini adalah tulang punggung ekonomi domestik.
Desakan agar RUU PPRT segera disahkan bukan untuk menambah beban bagi pemberi kerja, melainkan untuk menciptakan ekosistem kerja yang profesional. Ketika hak-hak PRT terlindungi, hubungan kerja akan menjadi lebih harmonis, produktivitas meningkat, dan risiko eksploitasi dapat di tekan hingga ke titik nol.
FAQ: Memahami RUU PPRT
1. Mengapa RUU PPRT sudah tertahan selama hampir 20 tahun?
Penundaan ini lebih disebabkan oleh hambatan politis dan persepsi keliru bahwa hubungan PRT-Pemberi Kerja adalah hubungan kekeluargaan semata, bukan hubungan kerja profesional yang memerlukan regulasi negara.
2. Apa saja hak mendasar yang akan di dapat PRT jika UU ini disahkan?
Hak atas upah yang adil, jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat dan cuti, jaminan keselamatan kerja, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi di tempat kerja.
3. Apakah UU ini akan memberatkan pemberi kerja (majikan)?
Tidak. UU ini justru memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Dengan kontrak kerja yang jelas, pemberi kerja juga terlindungi dari tuntutan yang tidak berdasar dan mendapatkan standar pelayanan yang lebih profesional.
4. Apakah RUU PPRT berlaku untuk semua rumah tangga?
UU ini di rancang untuk mengatur hubungan kerja profesional. Detail mengenai mekanisme pelaksanaannya akan di atur lebih lanjut dalam peraturan turunan yang memastikan bahwa regulasi ini tetap realistis dan dapat di terapkan di lingkungan rumah tangga.
5. Mengapa pengesahan UU ini di sebut sebagai “Kado Hari Kartini”?
Karena sebagian besar PRT adalah perempuan. Pengesahan UU ini adalah bentuk emansipasi nyata yang memberikan perlindungan hukum bagi kelompok perempuan yang selama ini paling rentan dan “tak terlihat” dalam sistem hukum kita.
Kesimpulan
Perjalanan panjang RUU PPRT menuju kursi pengesahan adalah cermin dari bagaimana bangsa ini melihat hak asasi manusia. Di Hari Kartini, kita di ingatkan bahwa emansipasi bukanlah retorika kosong, melainkan tindakan nyata untuk melindungi mereka yang paling rentan.
RUU PPRT bukan sekadar aturan teknis tentang ketenagakerjaan, melainkan pernyataan sikap negara bahwa martabat setiap manusia harus di hormati, tidak peduli di mana mereka bekerja atau apa jenis pekerjaannya. Jika negara benar-benar ingin menghormati warisan Kartini, maka memberikan perlindungan hukum bagi PRT adalah langkah paling konkret yang bisa di lakukan. Sudah saatnya kita menutup bab diskriminasi ini dan membuka lembaran baru di mana setiap pekerja, di rumah manapun mereka mengabdi, di akui harkat dan martabatnya sebagai warga negara yang setara. Inilah kado sejati bagi bangsa—kado berupa keadilan yang inklusif bagi semua.





