Pada Selasa pagi, 27 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, terjadi sebuah insiden penganiayaan serius di Situbondo, Jawa Timur. Seorang pria berusia 57 tahun berinisial SDH di duga membacok kepala sekolah bernama Sanusi Amrin (58) dengan sebilah celurit saat korban sedang dalam perjalanan ke sekolahnya.
Peristiwa ini berlangsung di Jalan Raya Selowogo saat korban sedang berkendara menuju tempat kerja. Pelaku yang sudah menunggu di lokasi tiba-tiba menghadang korban hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya. Ketika perselisihan semakin memuncak, pelaku kemudian mengeluarkan celurit dan menyerang korban secara tiba-tiba ke bagian kepala dan wajahnya.
Akibat serangan itu, kepala sekolah dibacok mengalami luka serius dan langsung di larikan ke ruang ICU RSUD dr. Abdoer Raheem Situbondo untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisi korban di gambarkan kritis setelah serangan tersebut.
Aksi pelaku baru berhenti setelah warga sekitar datang dan melerai kejadian tersebut. Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Situbondo segera menangkap pelaku berikut barang bukti berupa celurit serta pakaian yang di pakai saat kejadian.
Menurut polisi, motif pembacokan ini di duga karena dendam lama antara pelaku dan korban, termasuk kemungkinan terkait perselisihan asmara di masa lalu yang sedang penyidik dalami lebih jauh.
Saat ini pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan oleh kepolisian sambil proses hukum terus berjalan dengan ancaman pasal penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Motif Kejadian Pembunuhan Kepala Sekolah
Penyidik telah memeriksa pelaku dan saksi-saksi yang ada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, motif pembacokan ini di duga berkaitan dengan dendam lama antara pelaku dan korban.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menyebut bahwa dendam yang di maksud kemungkinan besar berkaitan dengan masalah asmara di masa lalu antara pelaku dan korban. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami latar belakang dan alasan di balik konflik tersebut untuk kepastian hukum.
Saat ini pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dan di kenai pasal tentang penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai beberapa tahun penjara.
Dampak Dan Reaksi
Berita ini menarik perhatian masyarakat karena menyangkut seorang pendidik yang di serang secara tiba-tiba saat sedang menuju tempat kerja. Insiden ini juga menimbulkan keprihatinan terhadap masalah keamanan dan hubungan sosial dalam komunitas lokal.
Pihak sekolah dan pemerintah daerah biasanya akan merespons kasus seperti ini dengan meningkatkan pengamanan di area sekolah dan memberikan dukungan psikologis bagi warga sekolah serta masyarakat sekitar. (Kebijakan ini bersifat umum di jalankan dalam situasi serupa; informasi resmi setempat mungkin berbeda tergantung perkembangan kasus.)
FAQ
1. Siapa pelaku dalam kasus ini?
Pelaku adalah seorang pria berusia 57 tahun berinisial SDH, warga Situbondo, Jawa Timur.
2. Siapa korban dari pembacokan ini?
Korban adalah Sanusi Amrin, 58 tahun, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN 2 Bungatan.
3. Kapan dan di mana kejadian berlangsung?
Peristiwa terjadi pada pagi hari 27 Januari 2026 di Jalan Raya Selowogo, Situbondo, Jawa Timur saat korban menuju sekolah.
4. Apa senjata yang di gunakan?
Pelaku menggunakan celurit, sejenis senjata tajam, untuk menyerang kepala sekolah tersebut.
5. Apa motif di balik tindakan tersebut?
Motif yang d iduga kuat adalah dendam lama, termasuk perselisihan yang dipicu oleh masalah asmara antara pelaku dan korban, meskipun penyidik masih mendalami hal ini.
6. Bagaimana kondisi korban saat ini?
Korban dalam kondisi kritis dan dirawat di ruang ICU rumah sakit setelah menerima luka parah dari serangan tersebut.
7. Apa langkah hukum yang diambil terhadap pelaku?
Pelaku sudah di tahan dan akan dikenai pasal tentang penganiayaan berat dalam KUHP, dengan ancaman hukum yang serius.
Kesimpulan
Kasus ini adalah contoh insiden kriminal serius yang terjadi di lingkungan masyarakat dan melibatkan konflik personal yang berujung kekerasan fisik. Seorang kepala sekolah di Situbondo menjadi korban pembacokan oleh pria berusia 57 tahun dengan menggunakan celurit. Polisi telah menangkap pelaku dan saat ini korban di rawat dalam kondisi kritis. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif secara lebih jelas dan menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.





