Pada perayaan Natal 2025, pemerintah Indonesia kembali memberikan remisi khusus (pengurangan masa hukuman) kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen/Katolik yang berada di lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Remisi ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam rangka penghormatan terhadap hari raya agama yang di rayakan oleh sebagian warga binaan.
Di antara ribuan penerima remisi tersebut, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, mencatat 138 warga binaan beragama Kristen yang berhak menerima remisi khusus Natal 2025.
Proses Dan Syarat Pemberian Remisi
Remisi Natal bukan semata-mata pemberian keringanan, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan komitmen terhadap pembinaan selama menjalani masa pidana. Pemberian ini di dasarkan pada beberapa ketentuan administratif dan substantif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta peraturan pemerintah terkait.
Beberapa syarat utama yang umumnya di perhatikan antara lain:
-
Telah menjalani pidana dalam jangka waktu tertentu.
-
Memiliki perilaku baik dan disiplin selama masa tahanan.
-
Aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
-
Tidak sedang terlibat pelanggaran disiplin atau pidana tambahan.
Rincian Remisi Di Lapas Cipinang
Dari 178 warga binaan Kristen yang berada di Lapas Cipinang, sebanyak 138 orang memenuhi syarat dan diusulkan untuk menerima remisi Natal 2025.
Berikut rincian remisinya:
| Kategori Remisi | Jumlah Penerima | Ketentuan |
|---|---|---|
| Remisi Khusus I (RK I) | 136 | Pengurangan masa pidana (belum bebas) |
| – Remisi Khusus Normal | 54 | Berdasarkan standar pemberian |
| – Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2006 | 2 | Ketentuan khusus tertentu |
| – Berdasarkan PP No. 99 Tahun 2012 | 80 | Ketentuan remisi umum |
| Remisi Khusus II (RK II) | 2 | Secara teknis bisa bebas, namun belum bebas karena menjalani hukuman subsider |
Dua narapidana yang mendapat RK II belum langsung bebas karena masih harus menjalani pidana tambahan subsider. Subsider merupakan pengganti denda yang belum dibayar, sehingga masa hukuman tetap berjalan meskipun remisi telah diberikan.
Tujuan Dan Dampak Pemberian Remisi
Pemberian remisi Natal memiliki beberapa tujuan penting:
1. Penghargaan atas Perilaku
Remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan ketaatan terhadap aturan lapas selama menjalani hukuman.
2. Motivasi Pembinaan
Dengan memberikan remisi, narapidana di harapkan menjadi lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan aktif dalam kegiatan pembinaan, sehingga memudahkan reintegrasi mereka ke masyarakat saat masa pidana hampir selesai.
3. Mendorong Pemulihan
Remisi juga menjadi bagian dari pendekatan yang lebih manusiawi dalam sistem pemasyarakatan, di mana fokus tidak hanya pada punitif tetapi juga pada rehabilitasi.
4. Mengurangi Kepadatan Lapas
Selain aspek sosial dan moral, pemberian remisi berkontribusi pada pengurangan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan secara bertahap, membantu mengatasi kepadatan yang menjadi isu lama dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Konteks Nasional
Secara nasional, pada momentum Natal 2025 lebih dari 16 ribu narapidana dan anak binaan beragama Kristen/Katolik menerima remisi dan pengurangan masa pidana, termasuk ratusan langsung bebas setelah memenuhi syarat. Kebijakan ini di laksanakan serentak di seluruh lapas dan lembaga pembinaan anak di Indonesia.
Kesimpulan
Pemberian remisi Natal 2025 kepada 138 narapidana Kristen di Lapas Cipinang merupakan bagian dari kebijakan kemanusiaan negara yang bertujuan tidak hanya memberikan penghargaan atas perilaku baik selama masa pidana, tetapi juga mendorong proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Meski demikian, tidak semua yang menerima remisi otomatis bebas, karena ada aturan terkait pidana tambahan seperti subsider. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih adil, rehabilitatif, dan menghormati keberagaman agama.
FAQ
1. Apa itu remisi dalam konteks pemasyarakatan?
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi narapidana dalam program pembinaan selama menjalani pidana.
2. Mengapa remisi diberikan pada momen Natal?
Remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen/Katolik sebagai bagian dari penghormatan terhadap hari raya tersebut, mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
3. Apa perbedaan Remisi Khusus I dan II?
-
Remisi Khusus I (RK I): Pengurangan masa hukuman tetapi narapidana tetap menjalani sisa pidana.
-
Remisi Khusus II (RK II): Potensi bebas secara hukum, namun masih bisa terhambat misalnya oleh hukuman tambahan seperti subsider.
4. Apakah semua narapidana Kristen otomatis dapat remisi?
Tidak. Narapidana harus memenuhi syarat tertentu, termasuk masa pidana minimal, perilaku baik, dan ketaatan terhadap program pembinaan.
5. Apa manfaat remisi bagi narapidana dan masyarakat?
Remisi membantu memotivasi narapidana untuk memperbaiki diri, memperkuat reintegrasi sosial setelah bebas, dan membantu mengurangi kepadatan lapas.





